DESA
TERTINGGAL
Pengertian Daerah
Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif
kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah
dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab,
antara lain:
1.
Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir,
dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga
sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
2.
Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah
yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan
daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal
akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
3.
Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat
pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan
adat yang belum berkembang.
4.
Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air
bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan
masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan
aktivitas ekonomi dan sosial.
5.
Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan
Rawan Bencana. Daerah tertinggal secara fisik
lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami
konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan
dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
No comments:
Post a Comment